RUU SPK Siap Dibawa Ke Paripurna
Rancangan Undang-Undang (RUU) Standardisasi dan Penilaian Kesusuaian (SPK) akhirnya ditandatangani semua pimpinan fraksi dalam Pansus RUU SPK bersama pemerintah. RUU dihadirkan untuk melindungi konsumen dari produk barang dan jasa yang tidak bermutu.
Pansus RUU SPK yang dipimpin Ferarri Roemawi (F-PD), Kamis (21/8), beragendakan mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi untuk menyetujui RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang selanjutkan akan disahkan sebagai UU. Semua fraksi menyetujui draf RUU ini yang memang dinilai sangat urgen dalam mengatur standardisasi semua produk, baik produk yang dihasilkan di dalam negeri maupun luar negeri.
Hadir dalam rapat tersebut Menristek Gusti Muhammad Hatta sebagai wakil pemerintah. Hadir pula perwakilan Kemendag, Kemenperin, Kemenkum HAM, Kemenpan RB, dan BSN. Yang menarik, ada pula usulan dari fraksi-fraksi agar sertifikasi halal juga diatur dalam RUU ini. standar sertifikasi halal tentu ditujukan bagi komunitas agama agar keyakinan beragamanya dalam mengonsumsi sebuah produk ikut dilindungi negara.
F-PKB, misalnya, dalam pandangan mini fraksinya yang dibacakan Lukman Edi, menyatakan, standar halal perlu diatur untuk keamanan konsumen muslim. Begitu juga Iskandar Syaichu sebagai juru bicara F-PPP, berharap agar konsumen muslim dilindungi dari produk-produk yang tidak halal sesuai perspektif agama.
Sementara itu F-Gerindra lewat juru bicaranya Mulyadi, mengemukakan, pengaturan tentang SPK sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing di pasar global. Apalagi Indonesia adalah anggota WTO. Keberpihakan terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup juga perlu didorong dari efek penggunaan sebuah produk. Tak ketinggalan, sektor jasa seperti pariwisata juga perlu diatur standardisasinya.
F-PAN yang dibacakan Nasril Jamil berpandangan, pemerintah Indonesia harus lindungi rakyat Indonesia dari bahaya produk-produk yang tak berstandar. Selain itu, perlu ada koordinasi dan harmonisasi di setiap kementerian dan lembaga untuk menyusun dan memberlakukan RUU SPK tersebut.
Pada bagian akhir, pihak pemerintah yang diwakili Menristek mengapresiasi langkah maju Pansus DPR dalam menyusun RUU SPK. Dengan RUU ini diharapkan bangsa Indonesia bisa mandiri dalam memproduksi sekaligus melindungi hasil produksinya itu. Rapat Pansus SPK dipimpin Ferarri Roemawi, didampingi 3 wakilnya masing-masing, Khaeruman Harahap (F-PG), Irmadi Lubis (F-PDI Perjuangan), dan Lukman Edi (F-PKB). (mh)/foto:odjie/parle/iw.